Konsultan Pajak Jakarta Jasa │ Jasa Pembukuan Akuntansi Laporan Keuangan │ Jasa Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Jasa Pembuatan Perusahaan & Izin Usaha
Perkreditan
122 Bank harus mengungkapkan hal-hal berikut.
- jenis kredit, sektor ekonomi, dan jumlah kredit masing-masing;
- jumlah kredit yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
- kedudukan bank dalam pembiayaan bersama dan besarnya porsi yang dibiayai;
- jumlah kredit yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang kredit yang direstrukturisasi selama periode berjalan;
- klasifikasi kredit menurut jangka waktu, ketertagihan (kolektibilitas), valuta dan tingkat bunga kredit yang dihitung secara rata-rata;
- ikhtisar perubahan penyisihan kerugian dan penghapusan kredit yang diberikan dalam tahun yang bersangkutan yang menunjukkan saldo awal, penyisihan selama tahun berjalan, penghapusan selama tahun berjalan, pembayaran kredit yang telah dihapusbukukan dan saldo penyisihan pada akhir tahun;
- kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan dan penanganan kredit bermasalah;
- metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum;
- kebijakan, manajemen, dan pelaksanaan pengendalian risiko portofolio kredit;
- besarnya kredit bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi; dan (k) saldo kredit yang sudah dihentikan pembebanan bunganya.
Copyright © Mitra Konsultindo-Konsultan Pajak ®