Penambahan Modal Dasar Perseroan

Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penyerahan kewenangan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Penambahan modal tersebut wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. UU 40 th 2007 (Ps. 41-42) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id

Perseroan Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Catatan Atas Laporan Keuangan tahun berjalan. Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id